Rencana pelaksanaan pembelajaran, atau disingkat RPP, adalah pegangan seorang guru dalam mengajar di dalam kelas. RPP dibuat oleh guru untuk membantunya dalam mengajar agar sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar pada hari tersebut. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) berisi pengaturan yang berkenaan dengan perkiraan atau proyeksi tentang apa yang akan dilakukan pada saat kegiatan belajar mengajar berlangsung, kemungkinan pelaksaan pembelajaran sesuai dengan rencana pelaksanaan pembelajaran yang telah direncanakan ataupun tidak karena proses pembelajaran bersifat situasional, apabila perencanaan disusun secara matang maka proses dan hasil pembelajaran tidak akan jauh dari perkiraan
Sistem Peredaran Darah Pada Manusia
Apa dan Bagaimana Prosesnya?
Sistem Pencernaan Pada Manusia
Organ pencernaan dan fungsinya.
Cegah Virus Corona, Jaga Kesehatan dengan GERMAS
Menteri Kesehatan dr. Terawan Agus Putranto meminta kepada seluruh masyarakat Indonesia agar tetap menjaga kesehatan diri sendiri dan keluarga dengan terus berperilaku hidup bersih dan sehat.
Kamis, 22 Oktober 2020
Program Semester Ganjil Kelas V Tahun Pelajaran 2020/2021
Program Tahunan Kelas V Tahun Pelajaran 2020/2021
Pemetaan KI dan KD Kelas V Tahun Pelajaran 2020/2021
Sebelum menentukan tujuan, maka di dalam kegiatan pembelajaran perlu terlebih dahulu dilakukan pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Pemerintah telah mengatur tentang pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada Kurikulum 2013 untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016. Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebelum guru melakukan pemetaan KI dan KD Setiap KD dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar, sesuai keluasan dan kedalaman KD tersebut.