Sebelum menentukan tujuan, maka di dalam kegiatan pembelajaran perlu terlebih dahulu dilakukan pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD). Pemerintah telah mengatur tentang pemetaan Kompetensi Inti (KI) dan Kompetensi Dasar (KD) Pelajaran pada Kurikulum 2013 untuk Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah. Peraturan tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 24 Tahun 2016. Terdapat beberapa hal yang harus dilakukan sebelum guru melakukan pemetaan KI dan KD Setiap KD dapat dikembangkan menjadi dua atau lebih indikator pencapaian hasil belajar, sesuai keluasan dan kedalaman KD tersebut.
Untuk mengunduh file diatas silahkan klik link berikut. Download
0 komentar:
Posting Komentar