Prota dan Promes merupakan administrasi pembelajaran yang dijadikan sebagai pedoman dalam penyusunan administrasi berikutnya. Penyusunan Silabus dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dikembangkan dengan berpedoman pada Prota dan Promes. Dengan demikian, penyusunan prota dan promes harus benar-benar sesuai ketentuan yang ditetapkan agar dapat dijadikan sebagai dasar dalam pembuatan administrasi pembelajaran lainnya. Program Tahunan (Prota) adalah rencana penetapan alokasi waktu satu tahun untuk mencapai tujuan pembelajaran (Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar) yang ditetapkan. Penetapan alokasi waktu dibutuhkan agar seluruh Kompetensi Dasar dapat dicapai dan dikuasai oleh peserta didik. Penentuan alokasi waktu ditentukan pada jumlah jam pelajaran sesuai struktur kurikulum yang berlaku dan juga keluasan materi yang harus dikuasai peserta didik. Prota menjadi program umum untuk setiap mata pelajaran. Prota berisi garis-garis besar yang hendak dicapai dalam satu tahun dan dikembangkan oleh guru yang bersangkutan.Penyusunan Prota harus dilakukan berdasarkan tahapan yang ditetapkan. Langkah-langkah penyusunan Prota adalah sebagai berikut.
- Mengidentifikasi jumlah Kompetensi Dasar dan Indikator dalam satu tahun;
- Mengidentifikasi keluasan dan kedalaman Kompetensi Dasar dan Indikator;
- Melakukan pemetaan Kompetensi Dasar untuk setiap semester; dan
- Menentukan alokasi waktu tiap Kompetensi Dasar dengan memperhatikan minggu efektif.
Untuk mengunduh file diatas silahkan klik link berikut. Download
0 komentar:
Posting Komentar